Rohil

Halaman

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Plt Bupati Rohil H Sulaiman Dipanggil Inspektorat Jenderal Kemendagri

Minggu, 20 Oktober 2024, Oktober 20, 2024 WIB Last Updated 2024-10-20T16:40:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rohil(rajaonlinenews.com) - Adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman, Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) layangkan surat panggilan.


Surat panggilan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan nomor X.700.1.2.4/281/lJ tersebut di tujukan langsung kepada Plt. Bupati Rohil H Sulaiman SS, MH.


Dimana, dalam surat panggilan tersebut Plt Bupati Rohil diminta untuk memberikan penjelasan dan konfirmasi informasi pada hari Selasa 22 Oktober 2024 di ruang rapat inspektorat khusus Lt. 6 Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri dan menghadap langsung Plh Inspektur khusus.


Surat panggilan itu ditandatangani langsung oleh Ahmad Husin Tambunan  S. STP, M. Si salaku pembina Tk. I dengan tembusan Inspektur Jenderal.

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd