Rohil

Halaman

SK Pelantikan 24 Pjs Penghulu Di Duga Mall Administrasi

Sabtu, 19 Oktober 2024, Oktober 19, 2024 WIB Last Updated 2024-10-19T08:44:25Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


ROHIL(rajaonlinenews.com) - Plt Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Sulaiman SS.MH, telah melakukan pergantian sebanyak 24 Pelaksana Jabatan sementara (Pjs) Penghulu Jumaat (19/10/2024) lalu dengan alasan menjalankan perintah undang-undang,  yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikembalikan ke tempat asalnya ditempatkan. Namun, anehnya PJs Penghulu yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) juga turut di ganti. 


Apa gerangan yang terjadi dan apa sebenarnya alasan di balik pergantian puluhan PJs di saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sedang berada pada masa kampanye. Apakah hal itu erat kaitannya dengan Pilkada. Namun yang pasti, saat memberikan pernyataan kepada sejumlah awak media PLT bupati Rohil, H Sulaiman mutasian pada sejumlah PJs Penghulu ini sudah sesuai dengan perintah undang-undang yang berlaku. 


"Berdasarkan undang-undang Penjabat Penghulu yang berasal ASN PPPK tidak di bolehkan di Lantik menjadi Pjs Penghulu, kita (Pemkab) berdasarkan surat Kemendagri Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024, jadi kita menunjuk Pjs dari PNS," terang H Sulaiman.

Selain itu, hal ini dilakukan demi menjaga netralitas ASN dalam menyikapi Pilkada 2024 supaya berjalan aman, tertib dan lancar.


Saat proses pelantikan dilakukan, dari 24 orang Pjs Penghulu yang dilantik, hanya 20 orang yang hadir, sedangkan 4 orang lagi berhalangan. Sebelumnya, pertanggal 4  Oktober 2024 bersifat Segera yang di keluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditandatangani oleh Dirjen BPD ditujukan kepada Pj Gubernur Riau Nomor 100.3.3/5036/BPD yaitu tentang Tanggapan atas penunjukkan penjabat Penghulu (Kepala Desa) dan netralitas Pemerintah Desa di Kabupaten Rokan Hilir.


Lahirnya Peraturan tegas dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Dirjen BPD tersebut lantaran surat Plt Bupati Rokan Hilir Nomor 410/DPMK/2024/304 pertanggal 26 September 2024 hal penunjukan Pjs Penghulu (Kepala Desa) dari PPPK dan Nomor 410/DPMK/2024/309 tanggal 26 September 2024 hal tentang netralitas ASN dan sebagi Pj Penghulu dan Perangkat Desa.


Akan tetapi, di balik semua alasan ini perlu di pertanyakan apakah Surat Keputusan (SK) ke 24 Pjs Penghulu ini secara administrasi dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kepenghuluan (PMDK). Satu hal yang pasti Kepala Dinas PMD Rohil, H Yandra Sjafri S.I.P M.SI telah mengeluarkan pernyataan melalui video singkat berdurasi 38 detik, Sabtu (19/10/2024) bahwa dirinya tidak pernah baik memproses maupun mengeluarkan surat pernyataan SK terkait pergantian atau mutasi puluhan PJs Penghulu yang dilantik Jumaat lalu.


"Saya H. Yandra SIP, M. Si kepala dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir. Saya atas nama dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan menyatakan bahwa saya tidak pernah memproses dan mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan mutasi atau pergantian Pjs kepenghuluan yang dilakukan beberapa hari oleh Plt Bupati Rokan Hilir," kata Yandra dalam pernyataan vedeonya.


Dari pernyataan kepala dinas pemberdayaan masyarakat kepenghuluan itu, diduga ada oknum yang bermain dalam penerbitan SK puluhan Pjs tersebut karena Kadis PMD dengan tegas menyatakan tidak pernah memproses dan mengeluarkan SK.

Sebab, SK Pjs Penghulu terlebih dahulu harus di proses dan dikeluarkan dinas terkait yakni Dinas PMDK. Selain itu, pemberhentian dan pelantikan puluhan Pjs Penghulu tersebut juga banyak tanya. 


Bahkan, pernyataan yang dilontarkan Plt Bupati yang mengatakan bahwa pergantian Pjs penghulu dilakukan hanya terhadap Pjs yang berstatus P3K. Namun kenyataannya, diantara puluhan Pjs Penghulu yang diganti, banyak yang berstatus ASN atau PNS dan bukan berstatus P3K. Sehingga, Plt Bupati diduga telah melakukan pembohongan publik dan SK Pjs yang di lantik diduga berkemungkinan Mall Administrasi. 

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd