Rohil

Halaman

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Sabtu, 19 April 2025, April 19, 2025 WIB Last Updated 2025-04-19T14:55:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Rokan Hilir(rajaonlinenews.com) – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, telah menyelesaikan proses penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Utama Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir pada Senin, 10 Maret 2025. Dalam kasus ini, dua warga Pulau Halang, Sudomo alias Domo dan Hemanto alias Abeng, terlibat dalam duel yang berujung pada saling melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.  


Berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 24 Maret 2025, kedua pihak resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sudomo melaporkan kejadian tersebut dengan No LP/B/05/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU pada 11 Maret, sementara Hemanto melaporkan pada 12 Maret dengan No LP/B/06/III/2025/RES ROHIL/SEK-KUBU.  


Kuasa hukum Sudomo, Saro Toto Nafo Hulu, S.H, yang juga mantan Kanit Narkoba Polres Rohil, menjelaskan bahwa kliennya mengalami luka memar di kaki kiri dan telah menyelesaikan proses penyidikan, dengan perkara kini sudah berada dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan. Ia menekankan bahwa penahanan bukanlah suatu keharusan, melainkan merupakan kewenangan  mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai dengan KUHAP.  


“Jika salah satu pihak ditahan, maka pihak lainnya juga harus mendapat perlakuan yang sama demi keadilan," ujar Saro Toto Nafo Hulu. Menurutnya, idealnya kasus ini dapat diselesaikan melalui pendekatan *restorative justice*, namun kesepakatan untuk jalan damai tidak tercapai.  


Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Rokan Hilir agar tidak berspekulasi terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Selain itu, ia berharap agar pihak berwenang dapat berlaku adil dan tidak berat sebelah dalam menangani perkara tersebut. “Mari kita semua mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa membuat opini liar demi kepentingan pribadi,” pungkasnya (red) 

Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd