Rohil

Halaman

Pemerintah Kabupaten Rohil Segel Tempat Hiburan Malam KTV See You

Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB Last Updated 2025-04-10T11:55:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Bangko(rajaonlinenews.com) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui DPMTSP, Dispar, Dishub, Bapenda, Camat Bangko, Lurah Bagan Kota, mahasiswa, serta masyarakat, secara resmi menyegel tempat hiburan malam KTV See You pada Kamis (10/4/2025) sore. 


Penyegelan dilakukan dengan pemasangan spanduk di dua lokasi, yakni gerbang masuk Komplek BUMEHE dan ruko KTV di Jalan Utama Bagan Barat, Bagansiapiapi.


Kasatpol PP, Syafnirizal SE, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan hasil kesepakatan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada rapat yang berlangsung pada 9 April 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Rokan Hilir dan Polsek Bangko, yang menyetujui penutupan dan pelarangan kegiatan usaha serta pencabutan izin operasional KTV See You sesuai Pasal 35 Ayat 2 Huruf C dan D Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.


"Dengan pemasangan pengumuman ini, KTV See You dinyatakan secara sah telah ditutup. Jika ada pelanggaran terhadap keputusan ini, pelaku dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 219 KUHP dengan ancaman pidana," tegas Syafnirizal.


Lebih lanjut, pihak Satpol PP memastikan akan terus melakukan pengawasan dan patroli di kawasan tersebut untuk menegakkan peraturan. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi masyarakat setempat. (Wildan) 


Komentar

Tampilkan

Iklan Dprd