Bagansiapiapi(rajaonlinenews.com) - Unit Reskrim Polsek Bangko kembali menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Insiden ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025, di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Korban, Ayu, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bangko. Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa pelaku, Tio, merampas tasnya yang berisi dompet, handphone Vivo Y17s, serta uang tunai Rp250.000, setelah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban pingsan. Saksi mata, Suherjony dan Safarudin, segera memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal SH.MH, memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H. Turnip SH.MH, untuk melakukan penyelidikan. Berkat langkah-langkah cepat, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya pada Kamis, 10 April 2025. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi barang bukti, yang kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka memar di dahi dan luka lecet di bibir. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Kapolsek Bangko juga menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pengamanan tersangka, barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara.
Korban memberikan apresiasi atas respons cepat dari Polsek Bangko dalam mengungkap kasus ini. "Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polsek Bangko atas penanganan perkara saya dengan cepat," ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan. Polsek Bangko mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Bangko menunjukkan dedikasi dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.(Wildan)